• Home
  • Profil
    • Profil LP2M
    • Visi Misi
    • Tujuan
  • Informasi
    • Penelitian
    • Pengabdian
    • Hibah
  • Berita
  • Publikasi
  • Kontak
  • Download
LOGIN

lost password?

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Unggul LP3M

Kontak

No. Kontak

085373741500

You are here:

Home | Publikasi | Abstrak

SISTEM PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAN PENENTUAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DI SEKOLAH MENEGAH PERTAMA NEGERI 10 BINJAI


Oleh : Widy Hastuty HS
Diterbitkan di : BISMAN INFO
Volume : 5 No : 2 April 2018
Penerbit : Politeknik Unggul LP3M
ISSN : 2355-1500

Abstrak

Penelitian mengenai sistem pengelolaan administrasi perpajakan dan penentuan perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di SMP Negeri 10 Binjai ini, bertujuan untuk mengetahui bahwa pengelolaan sistem administrasi perpajakan di sekolah-sekolah negeri yang ada di kota binjai, khususnya di SMP Negeri 10 Medan telah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, serta mengetahui cara perhitungan PPh21 yang dilakukan oleh pihak sekolah SMP Negeri 10 Binjai kepada pemerintah. Adapun metode yang dilakukan dalam pengumpulan data yaitu dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dan dokumentasi. Untuk sumber data yang dikumpulkan ada dua yaitu data primer (data administrasi dan perhitungan pajak PPh21, data jumlah pegawai) dan data skunder (profil sekolah dan struktur organisasi). Hasil dari penelitian diketahui bahawa sistem pengelolaan administrasi perpajakan di SMP Negeri 10 berjalan dengan baik dan benar hal ini diketahui dengan dari kesesuaian dalam perhitungan pajak PPh21, kesesuaian prosedur dalam pembayaran pajak yang dilakukan di kantor pos terdekat sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, dan ketepatan waktu dalam melaporkan SPT PPh21 sebelum tanggal 12 bulan berikutnya  yang dilakukan oleh Bagian Administrasi dan Keuangan ke KPP Binjai. Sedangkan untuk perhitungan PPh21 dimulai dari menjumlahkan penghasilan bruto seorang pegawai dan menentukan pengurangan yang diperbolehkan. Penghasilan bruto tersebut dikurangi dengan seluruh pengurangan, yang selanjutnya diperoleh berupa Penghasilan Netto dalam setahun. Penghasilan Netto setahun tersebut kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku, selisihnya merupakan Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak tersebut dikalikan dengan tarif pajak yang disebut dengan hutang pajak penghasilan. Setelah pajak terutang tersebut diketahui baru dihitung PPh 21 perbulan dengan cara PPh terutang setahun dibagi dengan 12 bulan.

Kata Kunci : Administrasi Perpajakan, Perhitungan Pajak, PPh21
Download

Testimoni Peneliti

Berita Terbaru


Alamat Kami

Jln. Iskandar Muda No. 3CDEF E-mail : info[at]lppm.politeknikunggul.ac.id Telepon: (061) 4155515

Link Cepat

  • Home
  • Berita
  • Galeri
  • Publikasi
  • Kontak
  • Download

Kunjungi Juga

  • Home
  • Ban PT Akreditasi
  • Kemdikbud
  • Simlitabmas

Hubungi Kami

  © 2018 Politeknik Unggul LP3M. All Rights Reserved

Halaman di render dalam waktu: 0.0061 detik