SISTEM PENGADAAN BARANG MODAL PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KUALANAMU
Oleh : Minasari Nasution, Martin
Diterbitkan di : BISMAN INFO
Volume : 7 No : 1 Februari 2020
Penerbit : Politeknik Unggul LP3M
ISSN : 2355-1500
Abstrak
Dalam suatu instansi pemerintah pengadaan barang/jasa sangat mempengaruhi proses jalannya suatu pemerintah dan keberhasilan suatu pemerintahan tersebut. Untuk mendapatkan suatu barang/jasa dengan hasil yang maksimal harus melalui pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan pedoman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan ini merupakan upaya untuk membangun kembali landasan implementasi kebijakan pengadaan barang pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, semangat berkompetisi serta pemberdayaan masyarakat yang profesional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengadaan barang modal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka, observasi (pengamatan), dan wawancara secara langsung kepada pejabat/pegawai yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang modal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Metode yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang berkaitan dengan prosedur pengadaan barang modal yaitu metode deskripsi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan barang modal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu sudah baik karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kata Kunci : Sistem, Pengadaan, Barang/Jasa, Barang Modal