SISTEM PENANGANAN BARANG IMPOR HASIL PENEGAHAN BERUPA BAWANG MERAH ILEGAL PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN BELAWAN
Oleh : Widy Hastuty HS
Diterbitkan di : BISMAN INFO
Volume : 7 No : 3 September 2020
Penerbit : Politeknik Unggul LP3M
ISSN : 2355-1500
Abstrak
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bawang merah sebagai produk hortikultura yang dibatasi impornya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Untuk itu DJBC sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam pengawasan kegiatan ekspor dan impor akan menegah setiap bawang merah asal impor yang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan terkait (ilegal), Selanjutnya atas penegahan tersebut akan dilakukan penelitian oleh Bea Cukai dan terhadap bawang merah ilegal asal impor tersebut akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan untuk diproses secara administrasi hingga memperoleh kepastian hukum untuk ditetapkan peruntukannya berdasarkan Undang-Undang. Sistem Penanganan Bawang Merah Asal Impor Ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan merupakan salah satu bentuk sistem akuntansi manajemen. Sistem manajemen yang baik dalam menangani penegahan bawang merah asal impor ilegal tersebut akan memudahkan penyelesaian penetapan peruntukannya.
Kata Kunci : Bawang Merah Asal Impor Ilegal, Sistem Penanganan