Prosedur Penyerahan dan Pengembalian Jaminan Tunai pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan
Oleh : Berupilihen Br Ginting; Imam Faisal Rumasondi
Diterbitkan di : BISMAN INFO
Volume : 7 No : 4 Desember 2020
Penerbit : Politeknik Unggul LP3M
ISSN : 2355-1500
Abstrak
Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean. Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas dana pada Rekening Khusus Jaminan. Penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban yang dilakukan Bendahara Penerimaan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyerahan dan pengembalian Jaminan Tunai, serta untuk mengetahui bagaimana pelaporan pertanggungjawaban Jaminan Tunai yang telah diserahkan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengamatan (Observation) dan studi dokumen, serta menggunakan metode bersifat deskriptif analisis yaitu mengumpulkan data, menyusun, menjelaskan, dan menganalisa sehingga dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang akan dihadapi. Hasil penelitian adalah menggambarkan prosedur penyerahan dan pengembalian Jaminan tunai sudah berjalan dengan baik, namun memiliki kekurangan pada sistem aplikasi sehingga harus dapat ditingkatkan lebih baik lagi kedepannya.