ANALISIS PENERAPAN PSAK NO.45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA PADA UNIT DONOR DARAH PALANG MERAH INDONESIA KOTA MEDAN
Oleh : Maya SYAHLINA, RIZKY MURSIDI
Diterbitkan di : BISMAN INFO
Volume : 8 No : 2 September 2021
Penerbit : Politeknik Unggul LP3M
ISSN : 2355-150X
Abstrak
Salah satu organisasi nirlaba yang saat ini sangat penting keberadaannya yaitu Palang Merah Indonesia yang memiliki cabang yang salah satunya berada di kota Medan. Palang Merah Indonesia merupakan salah satu organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan dan sangat aktif berkegiatan dalam masyarakat. Salah satu unit dari Palang Merah Indonesia Kota Medan adalah Unit Donor Darah yang pada saat ini telah banyak bekerja sama dengan rumah sakit lain dalam hal penyediaan daraha yang dibutuhkan untuk pasien rumah sakit di kota Medan dan sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyajian laporan keuangan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Medan mengacu pada PSAK No.45 dan juga mengevaluasi kesesuaian Penyajian laporan keuangan di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Medan dengan PSAK No.45. lokasi penelitian ini adalah Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan No 37, Medan. Dengan subjek penelitian staf sub bagian keuangan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Medan dan objek penelitian laporan keuangan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Medan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui metode wawancara dan dokumentasi.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Medan sudah menerapkan PSAK No.45 dalam laporan keuangannya dan jugaUnit Donor Darah Palang Merah Indonesia Kota Medan telah sesuai dengan PSAK No.45 secara keseluruhan pada penyusunan laporan keuangannya.
Kata Kunci : Penerapan PSAK No.45, Pelaporan Keuangan, Organisasi Nirlaba