AKUNTANSI ASET TETAP PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Oleh : Ismul Fakhri
Diterbitkan di : BISMAN INFO
Volume : 8 No : 2 September 2021
Penerbit : Politeknik Unggul LP3M
ISSN : 2355-150X
Abstrak
Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki perusahaan/ pemerintah yang digunakan dalam operasi perusahaan/ pemerintahan, tidak dimaksudkanuntuk dijual dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Dalam Perlakuan Standar Akuntansi Pelaporan yang mengatur tentang perlakuan aset tetap adalah PSAP No. 7. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi aset tetap yang diterapkan di Dinas Perindutrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, perlakuan akuntansi berdasarkan PSAP No. 7. Dalam melakukan penelitian inipenulis mendasarkan padaanalisis yang dibuatberdasarkan literatur yang relevan dengan topik penelitian serta data yang diperoleh dari tempat penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Sumberdatayang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh melalui pengamatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui dokumen atau arsip yang berkaitan dengan penulisan berupa laporan keuangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera utara mengukur aset tetap yang dimiliki berdasarkan nilai perolehan. Aset tetap diukur berdasarkan nilai perolehan dan disajikan pada neraca sebesar nilai awal pada saatpencatatan(nilaiperolehan tidakdikurangi akumulasipenyusutan).