PROSEDUR PENGHENTIAN PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN ASET TETAP PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SUMATERA UTARA
Oleh : Minasari Nasution
Diterbitkan di : BISMAN INFO
Volume : 9 No : 2 Juni 2022
Penerbit : Politeknik Unggul LP3M
ISSN : 2355-150X
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur Penghentian Penggunaan dan Penempatan Aset Tetap pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. Hasil yang diperoleh berdasarkan pengamatan serta wawancara langsung kepada petugas Bea dan Cukai. Prosedur Penghentian Penggunaan dan Penempatan Aset Tetap pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan. Setiap pelaksanaan kegiatan selalu berdasarkan langkah-langkah yang baik sesuai dengan prosedur. Tahapan yang dilakukan sistematis dan selalu dilakukan pencatatan dalam setiap kegiatan. Hasil penelitian juga menunjukkan penerapan prosedur Penghentian Penggunaan dan Penempatan Aset Tetap pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dapat dinyatakan telah efektif. Hal tersebut ditandai dengan pencatatatn setiap kegiatan hingga pengawasan internal yang dilakukan.