PELAKSANAAN DAN PENERAPAN PPh PASAL 21 PADA PT. FORISA NUSA PERSADA
Oleh : Arifuddin Siregar
Diterbitkan di : BISMAN INFO
Volume : 10 No : 3 Desember 2023
Penerbit : Politeknik Unggul LP3M
ISSN : 2355-150X
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengedukasi mengenai pajak, mengetahui mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan yang dihitung, dipotong, dilapor oleh perusahaan sudah sesuai dengan peraturan pajak pph pasal 21 yang berlaku pada PT. FORISA NUSA PERSADA Cab Medan. Metode pengumpulan dan menganalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perhitungan pph pasal 21 atas penghasilan karyawan sudah sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008, penerapan penyetoran pph pasal 21 perusahaan sudah menaati pasal 2 ayat (5) peraturan menteri keuangan no.8/PMK.03/2010 serta penerapan pelaporan pph pasal 21 perusahaan sudah menaati pasal 7 ayat (1) peraturan menteri keuangan no. 80/PMK.0/2010 dengan tidak melakukan pelaporan ke kantor pajak lebih dari tanggal 20 bulan takwim atau 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
Kata Kunci : PENERAPAN, MENGEDUKASI DAN PELAKSANAAN PPh PASAL 21